SINGKAWANG – Wakil Wali Kota Singkawang, Drs. H. Irwan, M.Si, Didampingi Inspektur Daerah Kota Singkawang Mengikuti Webminar Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Senin (15/6/2020).
Sesi kedua dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakornas Wasin) Tahun 2020 membahas tentang pengawasan atas percepatan penanganan COVID-19 dan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk mendorong upaya percepatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional tentu diperlukan pengawasan yang efektif, cepat, dan akuntabel. Di tengah masa pandemi, langkah pengawasan harus dirancang dengan cermat agar keterbatasan sumber daya tidak menghambat kapasitas pengawasan yang diperlukan. Keterlibatan berbagai pihak dan kolaborasi yang apik antara APIP, Pengawas Eksternal (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, sangat diperlukan.
Dalam arahannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa kebijakan pemerintah di saat pendemi memerlukan pengawasan. Tindakan pejabat yang menyelewengkan dana bantuan sosial akan ditindak tegas. Ia mengatakan ada dua unsur dalam melakukan penyelewengan yaitu unsur mens rea, unsur untuk melakukan dan actus reus. Mahfud menegaskan jangan ada tumpang tindih dalam melakukan pengawasan. “Jangan menggigit yang tidak salah, jangan mencari-cari yang tidak salah,” ujarnya.
Selanjutnya, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 memberikan kewenangan sangat luas kepada pemerintah dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi. BPK melakukan analisis risiko atas kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam masa pandemi, meliputi analisis risiko strategis, operasional, dan risiko integritas. Pemeriksaan BPK di masa pandemi menerapkan metode yang memungkinkan diperolehnya bukti yang cukup dan tepat, tanpa mengorbankan faktor kesehatan manusia.
Dalam merencanakan pemeriksaan terkait penanganan pandemi, BPK memerlukan komunikasi dan kerjasama dengan APIP. Hasil pekerjaan APIP akan membantu menentukan sifat, waktu, dan lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan BPK, agar dapat memberikan nilai tambah yang optimal. Sinergi juga dapat dilakukan dengan komunikasi yang terstruktur yang membahas isu terkait kebijakan penanganan pandemi. “Sinergi ini harus dilandasi dengan prinsip bahwa setiap bagian dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan akuntabilitas dalam penanganan pandemi COVID-19 merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Achsanul.
Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri bahwa dalam melakukan pengawasan, KPK tidak dapat bekerja sendiri, peran K/L sangat diharapkan agar bansos bisa tepat guna dan tepat sasaran. Di akhir paparannya, Ketua KPK menegaskan bahwa KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi. Di akhir paparannya, Ia mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi bencana adalah kejahatan berat dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Jaksa Agung RI ST Bahanuddin memaparkan peran strategis APIP. Pertama, early warning system diharapkan mampu mendeteksi setiap permasalahan yang terjadi di masing-masing instansi. Kedua, quality assurance mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban. Ketiga, katalisator dan konsultan, yang mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara. “Upaya menciptakan pengawasan yang konstruktif, kejaksaan menjalin komunikasi dalam rangka membangun persepsi yang sama antara APH dan APIP, mengupayakan sistem koordinasi yang trasparan dan akuntabel serta mengesampingkan ego sektoral di antara kedua belah pihak,” tutupnya.
Terakhir, Kepala Kepolisian RI Idham Aziz yang diwakili Inspektur Agung Budi Maryoto memaparkan Peran POLRI dalam penanganan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban nasional dalam penanganan penyebaran COVID-19. Kapolri telah membuat maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan, hal ini sangat efektif menjadi pedoman masyarakat untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Asistensi dan monitoring juga dilakukan POLRI dalam membantu menyalurkan bantuan sosial. Dalam kerja sama dengan BPKP, POLRI memanfaatkan hasil audit yang dilakukan BPKP menyelamatkan keuangan negara. POLRI juga bersinergi dengan BPKP mengawal proses pengawalan pendistribusian bansos
Pada akhir rangkaian acara Rakornas Wasin 2020, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti amanat Presiden agar seluruh program pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dilaksanakan secara akuntabel, tata kelola yang baik, tepat sasaran, prosedur sederhana, dan tidak berbelit-belit, dukungan APIP sangat diharapkan dalam mendampingi dan menyempurnakan langkah-langkah kedaruratan yang diambil pemerintah. Selain bersifat fleksibel dengan memberikan asistensi dalam rangka mencegah moral hazard, namun pengawasan intern tetap tidak menoleransi mens rea (penyalahgunaan wewenang).
“Kolaborasi juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pengawasan/pemeriksaan yang berlebihan, yang justru dapat menjadi kontraproduktif terhadap penyelenggaraan tugas pembangunan,” ujar Yusuf Ateh. Ke depan, koordinasi akan ditindaklanjuti secara lebih teknis dengan APIP di seluruh Indonesia.
(Sumber : Kominfo BPKP)