SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang ditandai dengan penanda tanganan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas di Ruang Lobby Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (10/6/2020).
Hadir pada Kegiatan tersebut Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala OMBUDSMAN Perwakilan Kalbar, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Sekretaris Daerah, Seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Ketua FKUB dan Ketua Komunitas Pencinta Pejuang Kota Singkawang.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen Pemerintah Daerah yakni kepala daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif dalam upaya mencapai sasaran utama pada Reformasi Birokrasi yaitu birokrasi yang bersih dari KKN dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan dimaksud adalah untuk membangun komitmen bersama dalam mencapai agenda Reformasi Birokrasi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priayadi, SH dalam sambutannya mengemukakan bahwa Kota Singkawang akan menjadi daerah role model di Kalimantan Barat dalam pembangunan zona integritas, sampai saat ini Kota Singkawang merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang sudah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas. Hal ini nantinya akan mengarah ke Good Government/pemerintahan yang baik, semoga kedepannya ada peningkatan dalam hal menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayaniku (WBBM), diharapkan Pemerintah Kota Singkawang dapat bekerja sama dengan instansi vertikal yang sudah melakukan Pencanangan Zona Integritas seperti Kejari, Polres dan Pengadilan Negeri.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi serta merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri Reformasi Birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian PAN-RB, meski harus diakui masih ada hambatan untuk mewujudkan semua ini, mengingat masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan birokrasi termasuk integritas ASN itu sendiri. Integritas tidak terpisahkan dengan komitmen kita bersama sebagai Sustainable Commitment (komitmen yang berkelanjutan). Untuk itu Wali Kota mengajak kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kota Singkawang.
Pada Tahun 2020 ini Pemerintah Kota Singkawang menetapkan 5 Unit Kerja percontohan Pembangunan Zona Integritas yaitu : 1.Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja 2.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3.Dinas Perhubungan 4.Badan Keuangan Daerah 5.RSUD dr. Abdul Aziz Wali Kota mengharapkan kelima Unit Kerja tersebut untuk dapat membangun komitmen bersama seluruh Aparatur dilingkungan kerjanya dalam melaksanakan pemberantasan korupsi serta menyiapkan rencana aksi konkrit yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.