Sosialisasi Saber Pungli dan Perwako Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Singkawang, 27 November 2018. Diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Perwako Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, bertempat di Ruang Pertemuan Bumi Bertuah Kantor Walikota Singkawang, acara dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Kepolisian Resort Singkawang, Lurah dan Sekretaris Lurah Se-Kota Singkawang.
Dalam kata Sambutan yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang yakni Bapak Drs. Bujang Sukri, M.Si menyampaikan bahwa “Aparatur Sipil Negara adalah Pelayan dan Abdi Negara yang harus Ikhlas dalam bekerja”, sehingga harus bebas dari Prilaku menyimpang seperti melakukan Pungli dan menerima gratifikasi.
Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan 2 (dua) Narasumber, yakni Narasumber Pertama adalah Wakil Kepala Kepolisian Resort Singkawang yang menyampaikan tentang Upaya Saber Pungli dan Narasumber yang kedua adalah Inspektur Kota Singkawang yang menyampaikan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Sosialisasi Saber Pungli dan Pengendalian Gratiifikasi adalah bentuk pembinaan guna membangkitkan kesadaran perilaku para oknum pelaksana kebijakan dalam memberikan pelayanan publik agar tidak bersentuhan dengan perilaku-perilaku yang kurang baik, yakni melakukan pungutan liar, maupun menerima hadiah/pemberian dari yang menggunakan jasa pelayanan publik (gratifikasi).
Selanjutnya beliau (Pj. Sekretaris Daerah) juga ingin mengajak seluruh yang hadir agar kita semua berkomitmen untuk “Stop Pungli” dan menjadikan Kota Singkawang Bebas Pungl i (Zero Pungli). Diakhir sambutannya beliau berharap “Semoga kegiatan kita hari ini memberikan manfaat dan kemajuan bagi Pemerintahan Kota Singkawang dalam rangka mewujudkan Visi Singkawang Hebat”,Ujarnya.